16 Mei 2013

PENDAHULUAN


A. PENGERTIAN AKUNTANSI
    Akuntansi adalah proses mencatat, mengklasipikasi,
    meringkas, mengolah dan menyajikan data transaksi
    serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan
    sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakan
    nya dan dengan mudah dapat dimengerti untuk pengambilan
    suatu keputusan serta tujuan lainya.

B. PEMAKAI INFORMASI AKUNTANSI
    1. Pihak intern
        Pemakai informasi macam ini biasanya adalah pimpinan
        perusahaan ataupun menejer perusahaan. Para menejer
        perusahaan adalah pihak yang sangat tergantung dan
        paling banyak berhubungan dengan hasil akhir akuntansi.
    2. Pihak ekstern
        a. Pemilik perusahaan.
        b. Kreditor.
        c. Pemerintah.
        d. Karyawan.
        e. Investor (termasuk calon investor).
        f. Masyarakat.

C. KEGUNAAN AKUNTANSI
     Secara umum, ada tiga kegunaan akuntansi, yaitu:
     a. Untuk mendapatkan informasi keuangan perusahaan
         yang kuat sehingga pemakai dapat mengambil
         keputusan dengan tepat.
     b. Untuk memberikan pertanggungjawaban manajemen
         kepada para pemilik perusahaan.
     c. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari
         tahun ke tahun atau maju mundurnya perusahaan.

D. BIDANG AKUNTANSI
     1. Akuntansi Keuangan; merupkan bidang akuntansi
         yang berkaitan dengan masalah pencatatan transaksi-
         transaksi keuangan dari suatu perusahan atau suatu unit
         ekonomi lainnya dan penyusunan laporan-laporan
         keuangan secara periodik dari catatan-catatan tesebut.
         laporan-laporan keuangan itu dapat digunakan
         sebagai informasi interen maupun ekstern perusahaan.
     2. Auditing; merupakan kegiatan pemeriksaan atas laporan
         keuangan yang dibuat suatu perusahaan. Pemeriksaan
         ini dilakukan untuk memberikan kepastian bahwa
         laporan keuangan yang dibuat pihak peusahaan benar-
         benar dengan kondisi sebenarnya.
     3. Akuntansi Manajemen; merupakan bidang akuntansi
         yang bertujun untuk membantu para manajer pada tiap
         tingkatan organisai dalam menjalankan opeasinya
         sehari-hari maupun dalam perencanaan operasinya
         dimasa yang akan datang.
    4. Akuntansi Biaya; merupakan bidang akuntansi yang
        menitik beratkan pada penetapan biaya Selama proses
        produksi srta penetapan harga pokok dari suatu
        barang setelah selesai diproduksi.
    5. Akuntansi perpajakan; merupakan bidang akuntansi
        yang berkaitan dengan masalah penyusunan surat
        pemberitahuan pajak tahunan dari suatu peruahaan.
    6. Akuntansi Anggaran; merupakan bidang akuntansi
        yang berkaitan dengan penyajian rencana kegiatan
        keuangan untuk suatu periode tertentu.
    7. Sistem akuntansi; merupakan bidang khusus
        akuntansi yang berkaitan dengan pembuatan suatu
        rencana dan penerapan proedur-prosedur dalam
        pengumpulan, pencatatan dan pelaporan data-data
        keuangan.
   8. Akuntansi Lembaga Nirlaba; merupakan bidang
       akuntansi yang berkaitan dengan masalah pencatatan
       dan pelaporan transaksi keuangan dari lembaga-lembaga
       nirlaba, seperti rumah sakit, sekolah dan yayasan.

E. PROFESI AKUNTAN
    1. Akuntan Publik; adalah akuntan independen yang
        memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
        tertentu. Mereka bekerja secara bebas dan pada
        umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
    2. Akuntan Interen; adalah akuntan yang bekerja dalam
        suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan
        berupa: penyusunan system akuntansi, penyusunan
        laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal,
        masalah perpajakan dan pemriksaan intern.
    3. Akuntan Pemerintah; adalah akuntan yang bekerja
        penyusunan laporan keuangan kepada pimpinan
        perusahaan, penyusunan anggaran, penanganan
        pada badan-badan pemrintah, misalnya departemen-
        departemen, Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan
        sebagainya.
    4. Akuntan Pendidik; adalah akuntan yang bertugas dalam
        pendidikan akuntansi, yaitu: mengajar, menyusun kuikulum
        pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian dibidang
        akuntansi.

F. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
    Bedasarkan operasinya perusahaan dapat dibedakan:
    1. Perusahaan Jasa; yaitu prusahaan yang dalam kegiatannya
        membeikan pelayanan-pelayanan, kemudahan-kemudahan
        dalam membantu proses produksi maupun konsumsi dengan
        menerima pembayaran/ balas jasa. Seperti: jasa transportasi,
        perbankkan, asuransi dan sebagainya.
    2. Perusahaan Dagang; yaitu prusahaan yang dalam kegiatan
        nya membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah
        bentuk yang dilakukan secara terus-menerus. seperti:
        kios, toko, konter, toserba, dialer dan sebagainya.
    3. Perusahaan Manufaktur/Pabrik; yaitu perusahaan yang
        mengolah bahan  mentah/bahan baku menjadi barang jadi.
        Seperti: pabrik gula, pabrik sepatu,pabrik tekstil dan
        sebagainya.
    Berdasarkan badan hukumnya perusahaan dapat
    dibedakan:
    1. Usaha perseorangan; adalah prusahaan yang kepemilikan
        modalnya hanya pada satu orang saja. Pada umamnya
        kegiatan usahanya langsung dikerjakan sendiri.
    2. Persekutuan (CV); adalah perusahaan yang kepemilikan
        modalnya terdiri dari dua orang atau lebih. Bila pemilik
        modal turut bekerja dalam perusahan, maka disebut
        sekutu aktif dan apa bila pemilik modal tidak bekerja
        dalam perusahaan, maka disebut sekutu pasif.
    3. Perseroan Terbatas (PT); adalah perusahaan yang modal
        nya terdiri dari saham-saham. Disebut terbatas oleh karena
        jika timbul kewajiban perusahan, maka pemenuhan
        kewajiban hanya terbatas pada saham yang dimiliki saja.
    4. Koperasi; adalah kumpulan orang-orang yang bekerja
        sama dengan berasaskan kekeluargaan dalam melaku
        kan usahanya. Modalya berasal dari simpanan pokok,
        simpanan wajib, cadangan dan hibah.

G. KONSEP DASAR AKUNTANSI
    1. Konsep Kesatuan Usaha
        Adalah informasi keuangan dimana perusahaan hanya
        menginformasikan masalah Keuangan perusahaan
        itu sendiri. Keuangan perusahaan terpisah dari pemilik,
        dengan demikian persahaan dianggap sebagai badan
        atau organisasi yang berdiri sendiri.
    2. Kesinambungan
        Perusahaan dalam melakukan kegiatannya selalu berusaha
        mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
    3. Pengukuran Nilai Uang
        Semua transaksi usaha, aktiva, kewajiban dan modal
        yang terdapat dalam perusahaan harus dapat diukur
        dengan satuan uang tertentu.
    4. Harga Perolehan
        Transaksi pembelian yang dilakukan perusahaan dicatat
        sebesar harga perolehan barang tersebut.
    5. Periode Akuntansi
        Laporan keuangan atau informasi keuangan perusahaan
        harus dilaporkan secara berkala, misalnya per tiga bulan,
        per enam bulan, Sembilan bulan atau satu tahun.
    6. Penetapan Beban dan Pendapatan
        Penetapan Beban dan Pendapatan perusahaan hanya
        diakui dalam periode yang bersangkutan sehingga
        beban dan pendapatan yang terjadi sudah benar-benar
        terealisasi.

H. PENGGOLONGAN DAN SUSUNAN AKUN
     Akun adalah tempat untuk mencatat perubahan setiap pos
     laporan yang setiap saat menunjukkan saldo pos tersebut.

delapan pos jurnal penyesuaian



1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang
A. Metode Ikhtisar Laba Rugi
     a. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Awal
         Jurnal:
         Ikhtisar Laba Rugi                     (D) Rp. xx
             Pers. Barang Dagang                         (K) Rp. xx

     b. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Akhir
         Jurnal:
         Pers. Barang Dagang                (D) Rp. xx
             Ikhtisar Laba Rugi                              (K) Rp. xx

B. Metode Harga Pokok Penjualan
    a. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Awal
        Jurnal:
        Harga Pokok Penjualan               (D) Rp. xx
             Pers. Barang Dagang                           (K) Rp. xx
             Pembelian                                            (K) Rp. xx
             Beban Angkut Pembelian                     (K) Rp. xx

    b. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Akhir
        Jurnal:
        Pers. Barang Dagang                            (D) Rp. xx
        Potongan Pembelian                             (D) Rp. xx
        Retur Pembelian & Pengurangan Harga (D) Rp. xx
              Harga Pokok Penjualan                         (K) Rp. xx

2. Penyesuaian Penghasilan/Pendapatan Yang masih Harus Diterima
    Jurnal:
    Pendapatan Bunga Yang Masih-
    Harus Diterima                                  (D) Rp. xx
        Pendapatan Bunga                                       (K) Rp. xx

3. Penyesuaian Penghasilan/Pendapatan Diterima Dimuka
A. Jika Dicatat Sebagai Kewajiban
     Jurnal:
     Pendapatan Sewa Diterima Dimuka (D) Rp. xx
         Pendapatan Sewa                                       (K) Rp. xx

B. Jika Dicatat Sebagai Penghasilan/Pendapatan
     Jurnal:
     Pendapatan Sewa                           (D) Rp. xx
     Pendapatan Sewa Diterima Dimuka                 (K) Rp. xx


4. Penyesuaian Biaya/Beban Dibayar Dimuka
A. Jika Dicatat Sebagai Harta
     Jurnal:
     Beban Asuransi                               (D) Rp. xx
         Asuransi Dibayar Dimuka                            (K) Rp. xx

B. Jika Dicatat Sebagai Biaya/Beban
     Jurnal:
     Asuransi Dibayar Dimuka                (D) Rp. xx
         Beban Asuransi                                           (K) Rp. xx

5. Penyesuaian Biaya/Beban Yang Masih Harus Dibayar
    Jurnal:
    Beban Gaji                                        (D) Rp. xx
        Gaji Yang Masih Harus Dibayar/Utang Gaji   (K) Rp. xx

6. Penyesuaian Biaya/Beban Pemakaian Perlengkapan
    Jurnal:
    Beban Pemakaian Perlengkapan         (D) Rp. xx
        Perlengkapan                                                 (K) Rp. xx

7. Penyesuaian Penyusutan Aktiva Tetap
    Jurnal:
    Beban Penyusutan Kendaraan             (D) Rp. xx
        Akumulasi Penyusutan Kendaraan                   (K) Rp. xx

8. Penyesuaian Kerugian Piutang
    Jurnal:
    Beban Kerugian Piutang                      (D) Rp. xx
        Cadangan Kerugian Piutang                             (K) Rp. xx

CONTOH TRANSAKSI PENYESUAIAN
• Menurut neraca saldo sebagian (sebelum penyesuaian)
   diketahui bahwa:
                                Toko Mawar
                              NERACA SALDO
                         Per 31 Desember 2010
No     Nama akun                          Debet                 Kredt
104    Piutang dagang                  Rp.   1.000.000,-
105    Persediaan barang dagang Rp. 13.000.000,-
107    Asuransi dibayar dimuka    Rp.     100.000,-
111    Perlengkapan                     Rp.       35.000,-
113    kendaraan                          Rp.75.000.000,-
206    Sewa diterima dimuka        Rp.     360.000,-
501    Pembelian                          Rp.22.000.000,-
502    Retur pembelian &-
          pengurangan harga                                     Rp. 100.000,-
503    Potongan pembelian                                    Rp. 200.000,-
505    Biaya angkut pembelian      Rp.     300.000,-

Data penyesuaian per 31 desember 2010
1. Menurut perhitungan secara fisik, jumlah persediaan barang
    dagangan akhir Rp. 17.000.000,00
2. Bunga yang masih harus diterima dari obligasi 6 % per tahun
    yang nilai nominalnya Rp. 1.000.000,00 dengan tanggal
    pembayaran bunga setiap tanggal 1 april s/d tanggal 1 oktober .
3. Sewa diterima dimuka yang tersisa Rp. 60.000,00
4. Masih harus dibayar gaji karyawan untuk bulan desember 2010
    sebesar Rp. 200.000,00
5. Asuransi dibayar dimuka yang tersisa pada bulan desember
    sebesar Rp. 40.000,00
6. Sisa perlengkapan yang ada sebesar Rp. 5.000,00
7. Penyusutan kendaraan ditaksir 10 % per tahun.
8. Kerugian piutang ditaksir 5 % dari piutanng dagang.

Penyelesaian.
1. Penyesuaian persediaan barang dagangan.
A. Metode Ikhtisar Laba Rugi.
a) Penyesuaian persediaan barang dagang awal
    Jurnal:
    Ikhtisar laba Rugi           (D) Rp. 13.000.000,00
        Pers. Barang dagang                (K) Rp. 13.000.000,00
b) Penyesuaian persediaan barang dagang akhir.
    Jurnal:
    Pers. Barang dagangan   (D) Rp. 17.000.000,00
        Ikhtisar Laba Rugi                   (K) Rp. 17.000.000,00

B. Metode Harga Pokok Penjualan.
a) Penyesuaian persediaan barang dagang awal
    Jurnal:
    Harga Pokok Penjualan  (D) Rp. 35.300.000,00
        Pers. Barang Dagaang            (K)  Rp. 13.000.000,00
        Pembelian                             (K)  Rp. 22.000.000,00
        Biaya angkut penjualan          (K)  Rp.      300.000,00

b) Penyesuaian persediaan barang dagang akhir.
    Jurnal:
    Pers. Barang dagang      (D)  Rp. 17.000.000,00
    Potongan pembelian       (D)  Rp.      200.000,00
    Retur pembelian &-
    pengurangan harga          (D)  Rp.     100.000,00
        Harga Pokok Penjualan          (K) Rp. 17.300.000,00

2. Penyesuaian pendapatan /penghasilan yang masih harus diterima.
    Perhitungan:
    Diketahui:
                    = 1 oktober s/d 31 Desember 2010 = 3 bulan
    Maka;
    pendapatan bunga yang telah diakui perusahaan
    = 3/12 x 6% x Rp. 1.000.000,00
    = 3/12 x Rp. 60.000,00
    = Rp. 15.000,00.
   Jurnal:
   Piutang bunga/bunga yang masih
   harus diterima                  (D) Rp. 15.000,00
       Penghasilan bunga                          (K) Rp. 15.000,00

3. Penyesuaian pendapatan /penghasilan diterima dimuka.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                                        Rp. 360.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)                   Rp.   60.000,00  (-)
    Sewa diterima dimuka (yang terpakai) Rp. 300.000,00
    Jurnal:
    A. Metode kewajiban
         Sewa diterima dimuka (D) Rp.300.000,00
             Pendapatan/penghasilan sewa     (K) Rp. 300.000,00

     B. Metode pendapatan/penghasilan.
          Pendapatan/penghasilan sewa (D) Rp. 60.000,00
              Sewa diterima dimuka                   (K) Rp.60.000,00

4. Penyesuaian biaya yang masih harus dibayar.
    Jurnal:
    Beban gaji                        (D) Rp. 200.000,00
        Utang gaji/gaji yg msh hrs dibayar     (K) Rp. 200.000,00

5. Penyesuaian biaya dibayar dimuka.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                                           Rp. 100.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)                      Rp.   40.000,00 (-)
    Asuransi dibayar dimuka (yang terpakai)Rp.   60.000,00

    Jurnal:
    A. Metode harta
         Beban asuransi          (D) Rp. 60.000,00
             Asuransi dibayar dimuka               (K) Rp. 60.000,00

    B. Metode beban/biaya.
         Asuransi dibayar dimuka (D) Rp. 40.000,00
             Beban asuransi                              (K) Rp. 40.000,00

6. Penyesuaian pemakaian perlengkapan.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                          Rp. 35.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)     Rp.   5.000,00 (-)
    perlengkapan (yang terpakai) Rp. 30.000,00

    Jurnal:
    Beban perlengkapan       (D) Rp. 30.000,00
        Perlengkapan                                     (K) Rp. 30.000,00

7. Penyesuaian penyusutan aktiva tetap.
    Perhitungan.
    Per tahun = 10 % x Rp. 75.000.000,00
                   = Rp. 7.500.000,00
    Jadi, per bulan = Rp. 7.500.000,00
    12 bulan =Rp. 625.000,00

    Jurnal:
    Beban penyusutan kendaraan (D) Rp. 625.000,00
        Akumulasi penyusutan kendaraan      (K) Rp. 625.000,00

8. Penyesuaian kerugian piutang.
    Perhitungan.
    = 5 % x Rp. 1.000.000,00
    = Rp. 50.000,00

    Jurnal:
    Biaya kerugian piutang (D) Rp. 50.000,00
        Cadangan kerugian piutang                  (K)Rp. 50.000,00


Catatan:
 Pemilihan metode jurnal penyesuaian pada nomor (3) dan (5)
     tergantung dari pemilihan metode pada jurnal umum/khusus.
 penyesuaian pada nomor (3) dan (5) bagian (a) digunakan
     apabila jumlah rupiah yang dicatat adalah nilai yang terpakai,
     sedangkan bagian (b) digunakan apabila jumlah rupiah yang
     dicatat adalah nilai yang tersisa.
 Penyesuaian nomor (4) tidak dipengaruhi oleh jumlah rupiah
    pada neraca saldo sebelum penyesuaian.

13 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)