14 Julie 2013

Jangan memohon pada Tuhan tuk meringankan cobaan yang ada, berdoalah pada Tuhan tuk memberikanmu kekuatan tuk dapat melaluinya.
Hidup tak selalu seperti yang kamu mau. Hal baik dan buruk terjadi selalu, namun semua itu telah diatur Tuhan, dengan akhir yang indah.
Jangan terlalu pikirkan sendirimu, karena ada seseorang di luar sana yang sedang bertanya-tanya seperti apa rasanya bertemu denganmu.
Jangan tangisi mereka yang meninggalkanmu demi orang lain. Jika mereka cukup bodoh melepasmu, kamu harus cukup pintar melupakannya.
Setiap orang punya masalah. Lebih baik mencari solusi masalahmu dari pada membandingkan masalahmu dengan orang lain.
Kadang kamu bertemu seseorang yang sangat berarti dalam hidupmu hanya tuk menyadari pada akhirnya kamu harus melepaskannya.
Pikirkan apapun yang akan kamu ucapkan. Karena setiap ucapan yang keluar dari mulutmu, tak akan bisa kamu tarik kembali.
Cintai apapun yang ada didunia dengan sewajarnya. Karena apapun yang ada di dunia tak ada yang abadi.
Belajar memahami bahwa tak semua keinginan bisa terpenuhi, barangkali obat terbaik tuk mencegah kecewa dan sakit hati.
Jangan pernah menyepelekan apapun yang telah kamu miliki, karena mungkin yang kamu miliki itu sangat diinginkan oleh orang lain.
Selalu lakukan kebaikan dengan cara terbaik. Karena dengan cara itulah kedamaian akan tercipta.
Ikhlas menerima kesalahan, dan belajar dar setiap kesalahan, karena itu yang akan menjadikanmu kuat dalam menjalani kehidupan.
Lakukan apapun dengan tepat, bukan hanya cepat. Keberhasilan tak bisa dihalangi jika yang kamu lakukan telah tepat.
Hidup tak pernah lepas dari masalah, karena masalah adalah salah satu cara Tuhan menjadikanmu pribadi yg lebih kuat dan dewasa.
Tak ada kata terlambat tuk berubah. Masa lalu hanyalah pendewasaan dirimu. Hidupmu tak ditentukan oleh orang lain tapi kamu!
Ketika kamu jatuh, jangan tetap di bawah. Jatuh bukan berarti kalah, itu hanya berarti kamu harus bangkit dan kembali mencoba.
Jangan salahkan dirimu atas keputusan yg salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran tuk keputusanmu selanjutnya.
Didalam banyak bicara pasti ada pelanggaran, tetapi siapa yg menahan bibirnya, berakal budi.
Menertawakan masalah org lain itu mudah. Menertawakan masalah diri sendiri? Hanya org hebat yg bisa.
Jika kamu membiarkan rasa takut tumbuh lebih besar dari imanmu, maka kamu menghalangi impianmu menjadi kenyataan.
Tak perlu iri pada orang lain. Lihat apa yang kamu miliki sekarang, pikirkan apa yang telah dilakukan tuk dapatkannya. Bersyukurlah.
Hanya karena orang lain berbuat tidak baik kepada kita, bukan berarti kita harus membalasnya dengan cara yang sama.
Membenci hanya merugikan dirimu sendiri, karena sebagian besar orang yg kamu benci tak akan peduli dengan kebencianmu.
Untuk setiap manusia di dunia ini, Tuhan telah memberikan sesuatu yang mulia dan baik ke dalam hatinya. Selalu jaga hatimu.
Jangan berhenti berharap tuk yg terbaik. Persiapkan diri tuk yg terburuk. Dan terima apapun yang Tuhan berikan.
Doaku hari ini: Tuhan, maafkan semua kesalahan yang telah ku lakukan. Berkahilah mereka yang selalu mengingatkanku.
Hidup ini terlalu berharga tuk habiskan waktumu memikirkan dia yang tak memperlakukanmu dengan baik, dan tak pernah menganggapmu ada.
Salah satu hal terbaik dalam hidup adalah melihat senyum di wajah orang tuamu, dan menyadari bahwa kamulah alasannya.
Ketika seseorang berusaha menjauhi hidupmu, biarkanlah. Kepergian dia hanya membuka pintu bagi seseorang yang lebih baik tuk masuk.
Jangan pernah meremehkan diri sendiri. Jika kamu tak bahagia dengan hidupmu, perbaiki apa yg salah, dan teruslah melangkah.
Jangan membenci mereka yang mengatakan hal buruk tuk menjatuhkanmu, karena merekalah yang buatmu semakin kuat setiap hari.
Terkadang, kamu berpikir seseorang telah berubah tanpa kamu menyadari hal itu terjadi karena dia mulai bersikap dewasa.
Hidup terlalu singkat jika hanya menyesal. Hidup hanya sekali, namun jika digunakan dengan baik, sekali saja cukup!

16 Mei 2013

PENDAHULUAN


A. PENGERTIAN AKUNTANSI
    Akuntansi adalah proses mencatat, mengklasipikasi,
    meringkas, mengolah dan menyajikan data transaksi
    serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan
    sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakan
    nya dan dengan mudah dapat dimengerti untuk pengambilan
    suatu keputusan serta tujuan lainya.

B. PEMAKAI INFORMASI AKUNTANSI
    1. Pihak intern
        Pemakai informasi macam ini biasanya adalah pimpinan
        perusahaan ataupun menejer perusahaan. Para menejer
        perusahaan adalah pihak yang sangat tergantung dan
        paling banyak berhubungan dengan hasil akhir akuntansi.
    2. Pihak ekstern
        a. Pemilik perusahaan.
        b. Kreditor.
        c. Pemerintah.
        d. Karyawan.
        e. Investor (termasuk calon investor).
        f. Masyarakat.

C. KEGUNAAN AKUNTANSI
     Secara umum, ada tiga kegunaan akuntansi, yaitu:
     a. Untuk mendapatkan informasi keuangan perusahaan
         yang kuat sehingga pemakai dapat mengambil
         keputusan dengan tepat.
     b. Untuk memberikan pertanggungjawaban manajemen
         kepada para pemilik perusahaan.
     c. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari
         tahun ke tahun atau maju mundurnya perusahaan.

D. BIDANG AKUNTANSI
     1. Akuntansi Keuangan; merupkan bidang akuntansi
         yang berkaitan dengan masalah pencatatan transaksi-
         transaksi keuangan dari suatu perusahan atau suatu unit
         ekonomi lainnya dan penyusunan laporan-laporan
         keuangan secara periodik dari catatan-catatan tesebut.
         laporan-laporan keuangan itu dapat digunakan
         sebagai informasi interen maupun ekstern perusahaan.
     2. Auditing; merupakan kegiatan pemeriksaan atas laporan
         keuangan yang dibuat suatu perusahaan. Pemeriksaan
         ini dilakukan untuk memberikan kepastian bahwa
         laporan keuangan yang dibuat pihak peusahaan benar-
         benar dengan kondisi sebenarnya.
     3. Akuntansi Manajemen; merupakan bidang akuntansi
         yang bertujun untuk membantu para manajer pada tiap
         tingkatan organisai dalam menjalankan opeasinya
         sehari-hari maupun dalam perencanaan operasinya
         dimasa yang akan datang.
    4. Akuntansi Biaya; merupakan bidang akuntansi yang
        menitik beratkan pada penetapan biaya Selama proses
        produksi srta penetapan harga pokok dari suatu
        barang setelah selesai diproduksi.
    5. Akuntansi perpajakan; merupakan bidang akuntansi
        yang berkaitan dengan masalah penyusunan surat
        pemberitahuan pajak tahunan dari suatu peruahaan.
    6. Akuntansi Anggaran; merupakan bidang akuntansi
        yang berkaitan dengan penyajian rencana kegiatan
        keuangan untuk suatu periode tertentu.
    7. Sistem akuntansi; merupakan bidang khusus
        akuntansi yang berkaitan dengan pembuatan suatu
        rencana dan penerapan proedur-prosedur dalam
        pengumpulan, pencatatan dan pelaporan data-data
        keuangan.
   8. Akuntansi Lembaga Nirlaba; merupakan bidang
       akuntansi yang berkaitan dengan masalah pencatatan
       dan pelaporan transaksi keuangan dari lembaga-lembaga
       nirlaba, seperti rumah sakit, sekolah dan yayasan.

E. PROFESI AKUNTAN
    1. Akuntan Publik; adalah akuntan independen yang
        memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
        tertentu. Mereka bekerja secara bebas dan pada
        umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
    2. Akuntan Interen; adalah akuntan yang bekerja dalam
        suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan
        berupa: penyusunan system akuntansi, penyusunan
        laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal,
        masalah perpajakan dan pemriksaan intern.
    3. Akuntan Pemerintah; adalah akuntan yang bekerja
        penyusunan laporan keuangan kepada pimpinan
        perusahaan, penyusunan anggaran, penanganan
        pada badan-badan pemrintah, misalnya departemen-
        departemen, Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan
        sebagainya.
    4. Akuntan Pendidik; adalah akuntan yang bertugas dalam
        pendidikan akuntansi, yaitu: mengajar, menyusun kuikulum
        pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian dibidang
        akuntansi.

F. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
    Bedasarkan operasinya perusahaan dapat dibedakan:
    1. Perusahaan Jasa; yaitu prusahaan yang dalam kegiatannya
        membeikan pelayanan-pelayanan, kemudahan-kemudahan
        dalam membantu proses produksi maupun konsumsi dengan
        menerima pembayaran/ balas jasa. Seperti: jasa transportasi,
        perbankkan, asuransi dan sebagainya.
    2. Perusahaan Dagang; yaitu prusahaan yang dalam kegiatan
        nya membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah
        bentuk yang dilakukan secara terus-menerus. seperti:
        kios, toko, konter, toserba, dialer dan sebagainya.
    3. Perusahaan Manufaktur/Pabrik; yaitu perusahaan yang
        mengolah bahan  mentah/bahan baku menjadi barang jadi.
        Seperti: pabrik gula, pabrik sepatu,pabrik tekstil dan
        sebagainya.
    Berdasarkan badan hukumnya perusahaan dapat
    dibedakan:
    1. Usaha perseorangan; adalah prusahaan yang kepemilikan
        modalnya hanya pada satu orang saja. Pada umamnya
        kegiatan usahanya langsung dikerjakan sendiri.
    2. Persekutuan (CV); adalah perusahaan yang kepemilikan
        modalnya terdiri dari dua orang atau lebih. Bila pemilik
        modal turut bekerja dalam perusahan, maka disebut
        sekutu aktif dan apa bila pemilik modal tidak bekerja
        dalam perusahaan, maka disebut sekutu pasif.
    3. Perseroan Terbatas (PT); adalah perusahaan yang modal
        nya terdiri dari saham-saham. Disebut terbatas oleh karena
        jika timbul kewajiban perusahan, maka pemenuhan
        kewajiban hanya terbatas pada saham yang dimiliki saja.
    4. Koperasi; adalah kumpulan orang-orang yang bekerja
        sama dengan berasaskan kekeluargaan dalam melaku
        kan usahanya. Modalya berasal dari simpanan pokok,
        simpanan wajib, cadangan dan hibah.

G. KONSEP DASAR AKUNTANSI
    1. Konsep Kesatuan Usaha
        Adalah informasi keuangan dimana perusahaan hanya
        menginformasikan masalah Keuangan perusahaan
        itu sendiri. Keuangan perusahaan terpisah dari pemilik,
        dengan demikian persahaan dianggap sebagai badan
        atau organisasi yang berdiri sendiri.
    2. Kesinambungan
        Perusahaan dalam melakukan kegiatannya selalu berusaha
        mempertahankan kelangsungan hidup usahanya.
    3. Pengukuran Nilai Uang
        Semua transaksi usaha, aktiva, kewajiban dan modal
        yang terdapat dalam perusahaan harus dapat diukur
        dengan satuan uang tertentu.
    4. Harga Perolehan
        Transaksi pembelian yang dilakukan perusahaan dicatat
        sebesar harga perolehan barang tersebut.
    5. Periode Akuntansi
        Laporan keuangan atau informasi keuangan perusahaan
        harus dilaporkan secara berkala, misalnya per tiga bulan,
        per enam bulan, Sembilan bulan atau satu tahun.
    6. Penetapan Beban dan Pendapatan
        Penetapan Beban dan Pendapatan perusahaan hanya
        diakui dalam periode yang bersangkutan sehingga
        beban dan pendapatan yang terjadi sudah benar-benar
        terealisasi.

H. PENGGOLONGAN DAN SUSUNAN AKUN
     Akun adalah tempat untuk mencatat perubahan setiap pos
     laporan yang setiap saat menunjukkan saldo pos tersebut.

delapan pos jurnal penyesuaian



1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang
A. Metode Ikhtisar Laba Rugi
     a. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Awal
         Jurnal:
         Ikhtisar Laba Rugi                     (D) Rp. xx
             Pers. Barang Dagang                         (K) Rp. xx

     b. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Akhir
         Jurnal:
         Pers. Barang Dagang                (D) Rp. xx
             Ikhtisar Laba Rugi                              (K) Rp. xx

B. Metode Harga Pokok Penjualan
    a. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Awal
        Jurnal:
        Harga Pokok Penjualan               (D) Rp. xx
             Pers. Barang Dagang                           (K) Rp. xx
             Pembelian                                            (K) Rp. xx
             Beban Angkut Pembelian                     (K) Rp. xx

    b. Penyesuaian Pers. Barang Dagang Akhir
        Jurnal:
        Pers. Barang Dagang                            (D) Rp. xx
        Potongan Pembelian                             (D) Rp. xx
        Retur Pembelian & Pengurangan Harga (D) Rp. xx
              Harga Pokok Penjualan                         (K) Rp. xx

2. Penyesuaian Penghasilan/Pendapatan Yang masih Harus Diterima
    Jurnal:
    Pendapatan Bunga Yang Masih-
    Harus Diterima                                  (D) Rp. xx
        Pendapatan Bunga                                       (K) Rp. xx

3. Penyesuaian Penghasilan/Pendapatan Diterima Dimuka
A. Jika Dicatat Sebagai Kewajiban
     Jurnal:
     Pendapatan Sewa Diterima Dimuka (D) Rp. xx
         Pendapatan Sewa                                       (K) Rp. xx

B. Jika Dicatat Sebagai Penghasilan/Pendapatan
     Jurnal:
     Pendapatan Sewa                           (D) Rp. xx
     Pendapatan Sewa Diterima Dimuka                 (K) Rp. xx


4. Penyesuaian Biaya/Beban Dibayar Dimuka
A. Jika Dicatat Sebagai Harta
     Jurnal:
     Beban Asuransi                               (D) Rp. xx
         Asuransi Dibayar Dimuka                            (K) Rp. xx

B. Jika Dicatat Sebagai Biaya/Beban
     Jurnal:
     Asuransi Dibayar Dimuka                (D) Rp. xx
         Beban Asuransi                                           (K) Rp. xx

5. Penyesuaian Biaya/Beban Yang Masih Harus Dibayar
    Jurnal:
    Beban Gaji                                        (D) Rp. xx
        Gaji Yang Masih Harus Dibayar/Utang Gaji   (K) Rp. xx

6. Penyesuaian Biaya/Beban Pemakaian Perlengkapan
    Jurnal:
    Beban Pemakaian Perlengkapan         (D) Rp. xx
        Perlengkapan                                                 (K) Rp. xx

7. Penyesuaian Penyusutan Aktiva Tetap
    Jurnal:
    Beban Penyusutan Kendaraan             (D) Rp. xx
        Akumulasi Penyusutan Kendaraan                   (K) Rp. xx

8. Penyesuaian Kerugian Piutang
    Jurnal:
    Beban Kerugian Piutang                      (D) Rp. xx
        Cadangan Kerugian Piutang                             (K) Rp. xx

CONTOH TRANSAKSI PENYESUAIAN
• Menurut neraca saldo sebagian (sebelum penyesuaian)
   diketahui bahwa:
                                Toko Mawar
                              NERACA SALDO
                         Per 31 Desember 2010
No     Nama akun                          Debet                 Kredt
104    Piutang dagang                  Rp.   1.000.000,-
105    Persediaan barang dagang Rp. 13.000.000,-
107    Asuransi dibayar dimuka    Rp.     100.000,-
111    Perlengkapan                     Rp.       35.000,-
113    kendaraan                          Rp.75.000.000,-
206    Sewa diterima dimuka        Rp.     360.000,-
501    Pembelian                          Rp.22.000.000,-
502    Retur pembelian &-
          pengurangan harga                                     Rp. 100.000,-
503    Potongan pembelian                                    Rp. 200.000,-
505    Biaya angkut pembelian      Rp.     300.000,-

Data penyesuaian per 31 desember 2010
1. Menurut perhitungan secara fisik, jumlah persediaan barang
    dagangan akhir Rp. 17.000.000,00
2. Bunga yang masih harus diterima dari obligasi 6 % per tahun
    yang nilai nominalnya Rp. 1.000.000,00 dengan tanggal
    pembayaran bunga setiap tanggal 1 april s/d tanggal 1 oktober .
3. Sewa diterima dimuka yang tersisa Rp. 60.000,00
4. Masih harus dibayar gaji karyawan untuk bulan desember 2010
    sebesar Rp. 200.000,00
5. Asuransi dibayar dimuka yang tersisa pada bulan desember
    sebesar Rp. 40.000,00
6. Sisa perlengkapan yang ada sebesar Rp. 5.000,00
7. Penyusutan kendaraan ditaksir 10 % per tahun.
8. Kerugian piutang ditaksir 5 % dari piutanng dagang.

Penyelesaian.
1. Penyesuaian persediaan barang dagangan.
A. Metode Ikhtisar Laba Rugi.
a) Penyesuaian persediaan barang dagang awal
    Jurnal:
    Ikhtisar laba Rugi           (D) Rp. 13.000.000,00
        Pers. Barang dagang                (K) Rp. 13.000.000,00
b) Penyesuaian persediaan barang dagang akhir.
    Jurnal:
    Pers. Barang dagangan   (D) Rp. 17.000.000,00
        Ikhtisar Laba Rugi                   (K) Rp. 17.000.000,00

B. Metode Harga Pokok Penjualan.
a) Penyesuaian persediaan barang dagang awal
    Jurnal:
    Harga Pokok Penjualan  (D) Rp. 35.300.000,00
        Pers. Barang Dagaang            (K)  Rp. 13.000.000,00
        Pembelian                             (K)  Rp. 22.000.000,00
        Biaya angkut penjualan          (K)  Rp.      300.000,00

b) Penyesuaian persediaan barang dagang akhir.
    Jurnal:
    Pers. Barang dagang      (D)  Rp. 17.000.000,00
    Potongan pembelian       (D)  Rp.      200.000,00
    Retur pembelian &-
    pengurangan harga          (D)  Rp.     100.000,00
        Harga Pokok Penjualan          (K) Rp. 17.300.000,00

2. Penyesuaian pendapatan /penghasilan yang masih harus diterima.
    Perhitungan:
    Diketahui:
                    = 1 oktober s/d 31 Desember 2010 = 3 bulan
    Maka;
    pendapatan bunga yang telah diakui perusahaan
    = 3/12 x 6% x Rp. 1.000.000,00
    = 3/12 x Rp. 60.000,00
    = Rp. 15.000,00.
   Jurnal:
   Piutang bunga/bunga yang masih
   harus diterima                  (D) Rp. 15.000,00
       Penghasilan bunga                          (K) Rp. 15.000,00

3. Penyesuaian pendapatan /penghasilan diterima dimuka.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                                        Rp. 360.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)                   Rp.   60.000,00  (-)
    Sewa diterima dimuka (yang terpakai) Rp. 300.000,00
    Jurnal:
    A. Metode kewajiban
         Sewa diterima dimuka (D) Rp.300.000,00
             Pendapatan/penghasilan sewa     (K) Rp. 300.000,00

     B. Metode pendapatan/penghasilan.
          Pendapatan/penghasilan sewa (D) Rp. 60.000,00
              Sewa diterima dimuka                   (K) Rp.60.000,00

4. Penyesuaian biaya yang masih harus dibayar.
    Jurnal:
    Beban gaji                        (D) Rp. 200.000,00
        Utang gaji/gaji yg msh hrs dibayar     (K) Rp. 200.000,00

5. Penyesuaian biaya dibayar dimuka.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                                           Rp. 100.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)                      Rp.   40.000,00 (-)
    Asuransi dibayar dimuka (yang terpakai)Rp.   60.000,00

    Jurnal:
    A. Metode harta
         Beban asuransi          (D) Rp. 60.000,00
             Asuransi dibayar dimuka               (K) Rp. 60.000,00

    B. Metode beban/biaya.
         Asuransi dibayar dimuka (D) Rp. 40.000,00
             Beban asuransi                              (K) Rp. 40.000,00

6. Penyesuaian pemakaian perlengkapan.
    Perhitungan.
    Neraca saldo                          Rp. 35.000,00
    Penyesuaian (yang tersisa)     Rp.   5.000,00 (-)
    perlengkapan (yang terpakai) Rp. 30.000,00

    Jurnal:
    Beban perlengkapan       (D) Rp. 30.000,00
        Perlengkapan                                     (K) Rp. 30.000,00

7. Penyesuaian penyusutan aktiva tetap.
    Perhitungan.
    Per tahun = 10 % x Rp. 75.000.000,00
                   = Rp. 7.500.000,00
    Jadi, per bulan = Rp. 7.500.000,00
    12 bulan =Rp. 625.000,00

    Jurnal:
    Beban penyusutan kendaraan (D) Rp. 625.000,00
        Akumulasi penyusutan kendaraan      (K) Rp. 625.000,00

8. Penyesuaian kerugian piutang.
    Perhitungan.
    = 5 % x Rp. 1.000.000,00
    = Rp. 50.000,00

    Jurnal:
    Biaya kerugian piutang (D) Rp. 50.000,00
        Cadangan kerugian piutang                  (K)Rp. 50.000,00


Catatan:
 Pemilihan metode jurnal penyesuaian pada nomor (3) dan (5)
     tergantung dari pemilihan metode pada jurnal umum/khusus.
 penyesuaian pada nomor (3) dan (5) bagian (a) digunakan
     apabila jumlah rupiah yang dicatat adalah nilai yang terpakai,
     sedangkan bagian (b) digunakan apabila jumlah rupiah yang
     dicatat adalah nilai yang tersisa.
 Penyesuaian nomor (4) tidak dipengaruhi oleh jumlah rupiah
    pada neraca saldo sebelum penyesuaian.

13 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

15 April 2013

DIKLAT PROTOKOL PRAMUKA KWARCAB CIANJUR ANGKATAN VI 2013

Pada hari kamis saya berangkat jam 8 pagi kesekolah untuk meminta ijin kepada pembina pramuka. Stelah itu jam 9, lalu saya brangkat ke kwarcab hnya sendri. Karena, saya perwakilan dari anggota pramuka smakzie sharusnya mengirimkan 2 orang tetapi, 1 orang anggota ambalan RAK Tidak lulus kegiatan seleksi, yg lulus saya Fitria :)
ada sekolah lain mengirimkan 11 orang tpi semuanya lulus. Hebaatkan!

05 April 2013

Contoh Kasus yang Ditangani MI

Sengketa Perairan Ambalat

Sengketa perairan dengan negeri jiran Malaysia kembali terjadi. Setelah pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke Malaysia, kini Malaysia mengklaim blok Ambalat sebagai milik mereka. Ambalat adalah sebuah blok yang kaya akan sumber daya minyak. Ambalat diklaim oleh pihak Malaysia setelah pengadilan Internasional memberikan pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia. Yang unik adalah pengadilan Internasional membuat keputusan tersebut karena pihak Malaysia terlihat ’serius’ untuk memiliki Sipadan dan Ligitan. Sedangkan Indonesia sendiri sudah ’serius’ mengelola blok Ambalat sejak tahun 80-an tanpa ada protes dari pihak Malaysia.
Indonesia harus belajar dari pengalaman kasus Sipadan dan Ligitan. Pada waktu itu pihak Malaysia terus membangun fasilitas-fasilitas di Pulau Sipadan tanpa mempedulikan mahkamah Internasional yang menginstruksikan kedua belah pihak untuk tidak ‘menyentuh’ Sipadan dan Ligitan sampai ada keputusan. Indonesia mengikuti instruksi tersebut, sedangkan Malaysia tidak menggubrisnya dan bahkan menjadikan Sipadan sebagai daerah tujuan wisata. Akhirnya Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia karena Indonesia dianggap tidak menunjukkan sikap ketertarikan kepada Sipadan dan Ligitan.
Pada kasus Ambalat, Indonesia berada di atas angin karena sudah mengeksploitasi daerah tersebut sejak tahun 80-an. Ini tentunya menunjukkan keseriusan Indonesia untuk mengelola daerah tersebut. Selain itu, Indonesia memiliki keuntungan karena merupakan Negara kepulauan yang memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh negara pantai seperti Malaysia. Klaim Malaysia sendiri baru diketahui dunia akhir-akhir ini dari perjanjian dari Malaysia untuk menyerahkan penggalian sumber daya minyak di sektor Ambalat kepada Shell.
Indonesia juga harus belajar dari pengalaman kasus Timor Leste. Pelajaran yang berharga adalah bahwa negara tetangga akan melakukan apapun untuk memperoleh minyak Indonesia. Saat itu Australia mendukung kemerdekaan Timor Timur atas nama hak asasi manusia. Namun belakangan Australia menusuk dari belakang dengan mengambil alih sebagian besar sumber daya minyak, sumber daya alam satu-satunya milik Timor Leste. Kini Timor Leste menjadi salah satu negara termiskin di dunia. Selain dengan Indonesia, Malaysia juga pernah memiliki sengketa wilayah dengan Thailand.
Masalah ini bisa diselesaikan kedua pihak dengan mengelola daerah tersebut bersama-sama. Selain itu, Malaysia juga memiliki sengketa yang belum selesai dengan Brunei Darussalam, lagi-lagi juga bertemakan minyak. Belum termasuk sengketa rumit kepulauan Spratly yang melibatkan tak kurang dari 6 negara.

Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E /4 .1146833°N 118.6287556°E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E /4 .15°N 118.883°E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997., sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia.
Keputusan Mahkamah Internasional, pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

Sengketa Batas Maritim di Teluk Bengal
Pada tanggal 16 Desember 2009, the International Tribunal for the Law of the Sea-ITLOS (selanjutnya disebut Tribunal) mengumumkan bahwa baru saja menerima berkas sengketa batas maritim antar negara untuk diselesaikan. Sengketa tersebut melibatkan dua Negara bertetangga di perairan Teluk Bengal, yaitu Banglades dan Myanmar. Di luar itu, perlu dicatat bahwa Banglades juga sedang mempersiapkan pengajuan sengketa batas maritimnya dengan India ke Mahkamah Internasional. Ada beberapa hal menarik yang bisa dicermati dari sengketa-sengketa ini.
Pertama, kasus antara Banglades dan Myanmar menjadi kasus delimitasi batas maritime pertama yang ditangani oleh Tribunal. Sebelumnya Tribunal telah menerima dan menyelesaikan 15 kasus di bidang hukum laut internasional. Sebagai latar belakang, Tribunal dibentuk sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang mana Tribunal memiliki kompetensi untuk menyelesaikan berbagai sengketa terkait hukum laut internasional.
Kedua, Myanmar menjadi negara anggota ASEAN pertama yang sepakat dan memilih untuk menyelesaikan sengketa batas maritimnya melalui jalur mahkamah internasional. Sebagai catatan, beberapa negara ASEAN pernah bersengketa di mahkamah Internasional terkait masalah kelautan dan kedaulatan, namun tidak pernah terkait batas maritim. Sebagai contoh adalah Malaysia dan Singapura yang pernah bersengketa di Tribunal tentang reklamasi pantai Singapura dan di Mahkamah terkait kedaulatan beberapa karang dan elevasi surut di Selat Singapura.
Ketiga, sengketa antara Banglades, India dan Myanmar pada dasarnya bermula dari usaha kedua negara untuk menguasai sebagian perairan di Teluk Bengal yang sangat kaya dengan cadangan minyak dan gas. Kedua negara telah menetapkan beberapa zona blok konsesi migas di perairan yang mereka klaim, yang tentunya tidak diakui oleh pihak lainnya. Lebih jauh lagi, juga dalam rangka mengamankan cadangan gas dan minyak di perairan tersebut, para pihak juga melakukannya melalui forum internasional. Sebagai contoh adalah India telah menyampaikan hak berdaulatnya terhadap wilayah dasar laut (landas kontinen) di luar 200 mil laut dari garis pangkal kepada PBB. Hal ini tentunya menuai keberatan dari Banglades yang langsung menyampaikan keberatannya kepada PBB. Myanmar juga telah menyampaikan hal yang sama atas landas kontinen ke PBB yang juga telah menuai keberatan dari Banglades. Banglades sendiri pada saat ini sedang mempersiapkan pengajuannya kepada PBB dengan melakukan survey dasar laut di Teluk Bengal dengan dana sampai dengan 11,77 juta dollar Amerika. Banglades berencana menyampaikan pengajuannya ke PBB pada tahun 2011 yang kemungkinan juga akan diprotes oleh India dan Myanmar bila sengketa belum terselesaikan.
Keempat, dari sisi konfigurasi geografis Teluk Bengal, hal ini mengingatkan para praktisi dan pengamat masalah batas maritim terhadap sengketa batas yang terjadi pada 1969 antara Jerman, Belanda dan Denmark. Kasus ini lebih terkenal disebut sebagai North Sea Case. Dalam kasus tersebut, para pihak meminta mahkamah untuk memutuskan apakah prinsip penarikan garis batas melalui metode sama jarak mutlak harus dilakukan. Jerman yang posisi geografisnya terjepit di antara Belanda dan Denmark melihat bahwa prinsip tersebut sangat tidak menguntungkan baginya. Hal ini karena apabila prinsip tersebut diberlakukan, maka wilayah perairan Jerman akan sangat sempit dan tertutup tanpa akses ke laut bebas oleh perairan Belanda dan Denmark. Pada keputusannya, mahkamah merestui pendapat Jerman dan menyatakan bahwa metode sama jarak tidak mutlak dilakukan. Keputusan ini menjadi tonggak lahirnya prinsip solusi yang adil atau equitable solution di dalam hukum delimitasi batas laut internasional. Terlepas bahwa setiap wilayah maritim memiliki karakteristik yang berbeda, posisi geografis Banglades yang terjepit diantara India dan Myanmar tentunya hampir sama dengan apa yang dihadapi Jerman pada 1969. Hal ini pula yang memberi gambaran secara teknis rumitnya perundingan antara Banglades dengan India dan Myanmar. Mencari solusi yang adil tentunya jauh lebih sulit daripada menentukan garis tengah sebagai batas karena definisi dan standar adil tentunya berbeda bagi para pihak yang terlibat. Hal ini yang menjadi tantangan berat bagi Tribunal. Akan sangat menarik melihat bagaimana Tribunal mengaplikasikan equitable solution pada kasus ini.
Kelima, Myanmar dan Banglades telah melakukan perundingan bilateral untuk menetapkan batas diantara mereka selama lebih kurang 35 tahun. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa perundingan batas maritim antar negara adakalanya dapat memakan waktu yang cukup lama dan belum tentu menghasilkan garis batas yang diterima para pihak. Sangat mungkin satusatunya kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan untuk mencari penyelesaian melalui pihak ketiga, termasuk melalui Tribunal atau mahkamah internasional lainnya. Yang perlu digaris bawahi adalah keputusan untuk menyelesaikan sengketa batas maritim melalui jalur pihak ketiga, seperti apa yang dilakukan Banglades dan Myanmar, seyogyanya tidak dilihat sebagai rusaknya hubungan persahabatan antara para pihak yang bersengketa. Hal ini haruslah dilihat sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai sebagaimana yang diamanatkan oleh Piagam PBB demi menjaga perdamaian antara para pihak secara khusus dan dunia secara umum.

04 April 2013

Membuat dan Mengelola Blog

Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi seperti sekarang memang membuat semua impian itu menjadi mungkin. Orang bisa mengetahui apa saja yang sedang terjadi di belahan dunia lain hanya dengan duduk di belakang meja komputer. Orang bisa mengenal Anda dan pikiran-pikiran Anda melalui sebuah komputer. Tidak perlu saling bertemu, hanya berbekal sebuah jaringan bernama internet. Anda bisa melakukan itu semua dengan mudah melalui sebuah media bernama blog.


Pada Modul 9 Pengelolaan Informasi Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) mencoba mengulas lebih komprehensif tentang apa itu blog, manfaat blog, bagaimana cara membuat dan mengolah blog.



1. Apakah Blog itu?
Blog adalah kependekan dari weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Bargerpada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan Istilah "weblog" untuk menyebut kelompok webs pribadi. Orang yang membuat atau mengisi halaman-halaman blog disebut blogger. Website adalah ‘lokasi-lokasi web’ atau lokasi-lokasi layanan informasi di lnternet yang memungkinkan setiap orang membukanya selama 24 jam per hari. Sebenarnya website juga tidak hanya dikembangkan oleh organisasi / lembaga atau perusahaan karena perorangan juga bisa membuat website pribadi.

Weblog menjadi popular sebagai website pribadi karena bisa dimiliki siapa saja, dengan adanya kemudahan untuk membuatnya karena telah tersedia disain template dan fasilitas gratis di internet.
Berbeda dengan website biasa, Anda tidak harus membayar biaya server tempat menitipkan blog anda. Dewasa ini sudah banyak server yang melayani pembuatan blog dan pengembangan blog secara gratis. Yang dibutuhkan hanya biaya sewa warnet, belajar terbiasa menggunakan computer dan internet, bisa menulis sederhana, punya kemauan keras untuk belajar, dan yang paling penting adalah menikmati kegiatan ini.

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa blog adalah website tentang diri pribadi anda. Melalui media internet setiap orang bisa mengakses blog Anda setiap saat. Anda bias mengintip isi kepala dan kehidupan sehari-hari dari pencipta/pemilik blog. Dalam blog, Anda bisa menulis siapa diri Anda, apa saja yang Anda sukai, dan apa yang Anda pikirkan. Apa saja. Tidak ada yang bisa membatasi gagasan dan pikiran Anda. Selain Informasi pribadi, Anda juga bisa membuat blog tematik. Sekarang sudah banyak orang membuat blog-blog tentang pendidikan, tentang seni budaya, tentang politik, promosi usaha,dan lain-lain. Jika Anda ingln mempromosikan usaha, Anda bisa membuat blog berjudul "ICT Center Maju Tak Gentar", "Menyediakan Layanan Training Jaringan Komputer dan Service Gratis”, atau “Depot Bu Inem” Menyediakan layanan pesan antar nasi kotak, kue kering dan basah, dan seterusnya.
2. Manfaat BlogBlog merupakan salah satu media yang memberikan kesempatan kepada setiap pengguna internet membudayakan menulis aktivitas yang dilakukan. Ada beberapa manfaat yang diperoleh dari blog antara lain :

a) Knowledge Sharing. Blog bisa menjadi sangat bermanfaat jika diisi dengan pengetahuan yang bermanfaat buat orang banyak. Dengan blog, semua orang bisa dengan mudah mengeksternalisasikan pengetahuan yang dimilikinya ke dunia maya (internet). Sehingga dengan begitu pengetahuan yang dimilikinya itu bisa di-share ke orang lain dan menjadi bermanfaat buat orang yang membutuhkannya.
b) Bridge Blogging. Blog bisa mengkomunikasikan sesuatu dengan dengan bahasa santai tetapi tetap terarah. Misalkan menceritakan kondisi suatu daerah yang memiliki daya tarik yang luar biasa bagi para pelancong baik domestik maupun mancanegara. Bridge blogging mampu menampilkan wajah sebenarnya dari suatu keadaan, tanpa ada yang ditutup-tutupi, tanpa polesan disana-sini.
c) Ground Voice, Suara Akar Rumput. Dengan blog, orang dapat dengan leluasa menuliskan pendapatnya tentang suatu hal. Opini-opini yang muncul dari blogosphere kemudian bisa menjadi sebuah opini yang kuat yang mampu menunjukkan bagaimana sebenarnya pendapat masyarakat tentang suatu hal. Selama ini opini umum yang berkembang di masyarakat selalu dikendalikan oleh pihak media-media yang sudah besar dan berpengaruh. Kondisi sekarang ini hampir semua media didunia sudah kehilangan objektifitasnya. Banyak media yang sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengendalikan opini umum yang berlaku dimasyarakat. Dengan blog, opini umum yang berkembang bisa dikendalikan langsung oleh individu-individu yang terlibat. Dengan begitu, opini yang terbentuk adalah opini yang jujur langsung dari setiap individu dari masyarakat, tanpa dimanipulasi terlebih dahulu oleh pihak media.


d) Idea Incubation. Biasanya jika seseorang mempunyai suatu ide yang tidak langsung direalisasikan. Bahkan biasanya ide yang muncul dalam otaknya terpendam sekian lama untuk proses pematangan ide, seiring berjalannya waktu, akan muncul konsep-konsep pelengkap dari ide tersebut. Juga tidak dipungkiri biasanya suatu ide yang muncul dalam diri seseorang tidak akan direalisasikan jika tidak ada orang yang mendukung idenya tersebut. Oleh karena itu, jika suatu ide muncul dalam diri Anda, akan sangat bagus kalau Anda menginkubasikan ide tersebut selama beberapa lama sambil men-share ide tersebut ke beberapa orang yang mungkin akan mendukung ide yang Anda miliki. Setelah proses inkubasi tersebut, Anda akan mendapatkan ide yang matang dan Anda juga siap untuk merealisasikan ide tersebut dengan dukungan dari orang-orang yang terlibat dalam proses inkubasi ide Anda sebelumnya. Blog bisa berperan sebagai tempat untuk meng-inkubasi-kan ide yang Anda miliki dan sangat memungkinkan berbagi dengan orang lain untuk memberikan tambahan ide dan juga dukungan buat Anda untuk merealisasikan ide.


3. Mengapa Membuat Blog

Dari sisi biaya, blog adalah sebuah media yang relatif murah. Dari sisi akses komunikasi-informasi, blog merupakan media yang bisa menghubungkan Anda dengan dunia tanpa batas. Secara teknis teknologi pada ICT Center dan Laboratorium komputer di sekolah –sekolah cukup untuk mengoperasikan blog ini.
Untuk sebagian orang yang gagap teknologi mungkin agak sulit ketika membuat blog untuk pertama kali. Tetapi jika Anda sudah melewati tahap ini, seterusnya akan mudah dan menyenangkan. Tidak ada yang lebih menyenangkan dari memiliki kebebasan untuk menuliskan apa saja pendapat dan perasaan Anda tanpa rasa takut dan khawatir bukan? Anda bisa menuliskan berbagai hal di dalam blog untuk dibaca orang lain, baik teman atau pun kalangan yang tidak Anda kenal dan di tempat-tempat yang jauh tak terbatas. Melalui blog Anda bisa berkomunikasi dengan orang lain atau para pengunjung blog (blogwalking).

Dibandingkan dengan media -media lain, barangkali blog adalah media yang paling cocok dengan sosialisasi dan sharing pengetahuan secara terbuka. Tidak perlu memandang kerja mengembangkan blog sebagai sesuatu yang muskil dilakukan. Keinteraktifan blog adalah salah satu faktor yang menunjang kepopulerannya. Dengan blog, media konvensional yang bersifat satu arah berubah bentuk menjadi tempat dimana suara semua orang mendapat tempat. Blog memiliki kebalikan struktur dari media konvensional yang bersifat top-down, membosankan dan arogan.
Banyak orang saat ini memiliki idealisme terhadap blog sebagai sebuah konsep desentralisasi informasi yang mengembalikan berita kembali di tangan para penggunanya dan tidak dimonopoli lagi oleh korporasi besar atau perusahaan media

4. Siapa Yang Membuat Blog?
Anda bisa membuat blog dengan gaya Anda masing-masing: ada yang membuat blog sebagai catatan harian on-line, ada yang membuat blog untuk menuliskan cerpen-cerpen dan puisi, ada yang menuliskan artikel dan opini tentang tema-tema sosial, bahkan ada kutu buku yang gemar membuat resensi buku atau merangkum buku bagus untuk berbagi dengan orang lain. Anda juga bisa membuat blog sebagai surat kabar elektronik dan mengembangkan kegiatan jurnalistik on-Iine. Tentunya, seorang blogger juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik apabila ¬itu menyangkut tulisan berita, artikel, dan opini ; juga kode etik penullsan pada umumnya apabila Itu menyangkut artikel atau paper yang menggunakan pengutipan-pengutipan dari sumber tulisan, lain.
Meskipun blog dikembangkan untuk memungkinkan perorangan memiliki sebuah website tetapi blog juga bisa bermanfaat untuk kelompok, organisasi / lembaga, dan sebuah badan usaha. Bagi individu, blog merupakan suatu kesempatan rnengembangkan dan menyalurkan minat tulis menulis Anda. Baqi organisasi/lembaga yang berkepentingan untuk mengembangkan penyediaan informasi program lembaganya atau mempromosikan diri, blog merupakan salah satu alternatif media informasi program. Untuk kalangan usaha, bias juga blog menjadi media promosi dalam rangka pemasaran produk usaha Anda secara, "on-line".


5. Bagaimana Cara Membuat Blog

A. Membuat Blog Perorangan
Anda juga sebaiknya mendorong perorangan untuk membuat blog agar kemampuanya berinteraksi dengan berbagai kalangan di dunia maya melalui Internet berkembang. Bagi perorangan, blog mungkin bisa menjadi media ekspresi untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, berbagi pengalaman, membangun jaringan pertemanan. Bagi perorangan, mambuat blog akan meningkatkan banyak sekali kapasitasnya karena mampu mengakses informasi dan sumber pembelajaran dari berbagai tempat dan kalangan. Juga akan menumbuhkan kepercayaan diri/kebanggaan karena bisa menulis di dalam blog. Apa pun tujuan perorangan dalam mengembangkan blog, media ini akan memberikan cara pandang baru bagi masyarakat tentang dunia: seperti membuka jendela di sebuah desa dan melihat angkasa luas.


B. Membuat Blog Organisasi atau Lembaga

Sentra KKPI sendiri membuat blog untuk menyampaikan berbagai informasi tentang materi dan perkembangan yang berhubungan dengan Keterampilan Komputer dan Pengelolan Informasi. Penulis atau pengisinya bisa Pengarah, Manajer operasional, Asesor KKPI, Instruktur KKPI maupun tim KKPI lainnya. Alamat Sentra KKPI VEDC Malang adalah http://sentrakkpivedcmalang.blogspot.com


C. Langkah-Langkah Membuat Blog
1) Masuk Pada Situs Penyedia Layanan Blog
Mulailah dengan masuk ke situs pembuatan atau pengembangan blog yang gratis misalnya http://wordpress.com/ atau http://id.wordpress.com/ (blog layanan berbahasa indonesia)

Atau server lain yang juga melayani pembuatan atau pengembangan blog yaitu http://www.blogger.com adalah layanan yang paling gampang, gratis, dan paling banyak digunakan orang.

2) Create Account (Mendaftar)
Setelah situs terbuka, kliklah CREATE YOUR BLOGNOW (Daftarkan Sekarang). Sebagai catatan penting untuk membuat sebuah blog wajib punya alamat email. Selanjutnya Anda akan diminta mengisi sebuah blanko isian mengenai: nama pengguna (username), kata sandi (password), alamat email (email address). Username dan password ini jangan sampai hilang atau lupa karena akan selalu ditanyakan saat Anda mengisi atau mengedit blog dengan tulisan-tulisan baru.


3) Memberi nama (name yourblog)
Setelah Anda mendaftar, masuklah ke menu membuat blog baru (create a newblog). Anda akan membuat blog sekarang. Anda akan diminta membuat nama blog (blog title), uraian blog (description), dan alamat blog. Ini adalah alamat standar blog jika Anda menggunakan blogger.com sebagai server gratisan Anda, contoh :


Blog Title : Welcome to ICT Maju Tak Gentar

Blog Address http: // ictmajutakgentar .blogspot.com


Selanjutnya ketik “verification word” sesuai petunjuk yang ada, bila Anda sudah yakin sudah benar klik tombol continue


Kini Anda diminta memberi nama blog Anda. Setelah dinama terisi, lanjutkan dengan klik continue. Blog Anda telah dibuat mulailah mengisi blog Anda

4) Memilih disain blog (choose your template)
Setelah itu Anda mesti merancang/mendesain blog Anda.Tidak perlu repot, server sudah menyediakan berbagal pllihan rancanqan (template desain), dan Anda tinggal memilih salah satu diantara banyak desain yang ada.





Klik saja satu desain yang Anda suka. Desain ini nanti juga bisa Anda ubah-ubah sesuka Anda nantinya. Setelah Anda memilih salah satu desain yang ada selanjutnya tekan tombol continue. Sekarang Anda sudah siap memasuki dunia internet, dunia tanpa batas.





Setelah pembuatan blog, selebihnya Anda perlu menguasai berbagai hal teknis perancangan dan penampilan blog dengan menggunakan pilihan menu yang terdapat di dalam blog, seperti melihat-lihat naskah, pengubahan disain template, menulis dan memasukan naskah-naskah baru, mengedit naskah-naskah yang sudah Anda publikasikan dengan cara sederhana yang mirip dengan fasilitas Microsoft Word (menebalkan, atau memiringkan huruf, memasukkan gambar, dan lain-lain), dan sebagainya.



5) Mengisi Blog
Pada menu Posting Create untuk membuat posting baru. Contoh Untuk pengisian pertama kali, ketik pada kolom Title : Training Pembuatan Blog di ICT Maju Tak Gentar.

Selanjut ketik isinya, jika sudah yakin benar tekan tombol Publish
Gambar diatas menunjukkan bahwa posting yang ada lakukan sukses
Klik View Blog untuk melihat posting yang baru saja anda lakukan, seperti pada gambar di bawah ini.


6) Mengelola dan Meng-update Blog
Secara fungsional blog Anda sebenarnya sudah jadi. Anda tinggal mengisi blog dengan tulisan-tulisan secara rutin sesuai tema yang telah Anda tentukan. Anda juga bisa melakukan pengeditan terhadap berita yang sudah terposting atau masih tersimpan pada blog dengan cara klik Edit Posts dari Menu Posting, seperti yang diperlihatkan pada gambar dibawah ini.
Anda juga bisa menghias blog dengan rupa¬rupa aksesoris. Beberapa aksesoris yang perlu dan umumnya dipasang dalam blog misalnya adalah kotak "tegur sapa" (shoutbox), buku tamu (webcounter), dan mesin pencari kata/informasi (search engine).


6. Tips Penulisan Blog
Blog adalah salah satu bentuk media yang menggunakan halaman-halaman web sebagai sarana untuk menuliskan artikel, berita, opini, anekdot, can sebagainya. Halaman web memiliki sifat yang sangat berbeda dengan halaman media cetak.
Karena itu, jika Anda hendak menulis naskah untuk blog Anda, memperhatikan hal-hal berikut ini:


1) Ketiklah naskah dengan program NotePad atau program-program sejenis (bukan program pengolah kata seperti Ms Word dan sebagainya). Penulisan naskah dengan pengolah kata seperti Ms Word biasanya menghasilkan banyak "karakter aneh" saat diproses.



2) Pisahkan pergantian alinea dengan menekan tombol ENTER sebanyak DUA KALI. Kenapa? Sebab penulisan naskah di website tidak mengenal format "awal paragraf ditandai dengan pengetikan agak menjorok ke dalam" seperti yang biasa ditemui pada media cetak. Kalau tombol ENTER hanya ditekan sekali, pembaca akan kesulitan melihat batas-batas alinea.

3) Jangan pakai tombol tab atau menekan tombol spasi lebih dari satu kali. Tabulasi akan diabaikan oleh halaman web. Sementara jika Anda menekan tombol spasi sebanyak apapun, yang dipakai hanya satu. Jadi percuma saja Anda repot-repot mengatur tabulasi can spasi yang macam-macam.


4) Umumnya orang ingin membaca berita-berita di internet secara cepat. Selain karena malas lama-lama "memelototi" layar monitor, mereka juga diburu-buru oleh mahalnya pulsa internet. Karena itu, gaya bahasa pada media on-line pun hendaknya disesuaikan dengan hal ini. Harus ringkat, padat, dan menarik.



5) Karena internet adalah dunia yang bebas, Anda memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk belajar dengan melakukan praktek langsung. Caranya: buatlah sebuah blog, can kelola dengan serius. Siapa pun bisa membuat situs di internet, tak ada yang melarang.




7. Referensi

1. http://www.ilmukomputer.com/uu/index.php
2. http://www.blogger.com
3. http://www.wordpress.com
4. Mustafa Kamal. Manfaat dan Potensi Blog. (online) http://kamal87.wordpress.com/2007/12/26/manfaat-dan-potensi-blog/
5. Zulfikar Mochamad Rachman. Mengembangkan Media Komunikasi Berbasis Masyarakat. Bapenas. UNDP.2007